Ruang UMK

Konsep halal dan haram berdasarkan dalil-dalil Islam, jenis produk yang diharamkan, serta
pentingnya memastikan kehalalan dalam kehidupan sehari-hari.

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan sektor ekonomi yang memberikan kontribusi penting secara makro. Jumlah UMK kategori makanan dan minuman sendiri berdasarkan data Badan Pusat Statistika pada 2021 mencapai lebih dari 1,5 juta pelaku usaha. Data tersebut masih lebih kecil dibandingkan dengan yang disampaikan pemerintah, yaitu terdapat sekitar 13,5 juta UMK yang terkena kewajiban sertifikasi halal.

Sejak diterbitkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal juga harus dipenuhi oleh pelaku UMK. Namun, saat ini sertifikasi halal tidak hanya diperlukan untuk memenuhi regulasi pemerintah Indonesia. Dengan pertumbuhan pasar halal global dan peningkatan trend wisata halal, Sertifikasi Halal pastinya mendukung pengembangan UMK sehingga mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.

5 Langkah Mudah
Sertifikasi Halal untuk UMK

Tahap 1

Pahami Regulasi dan Proses Bisnis Anda

Langkah pertama menuju sertifikasi halal adalah memahami regulasi yang berlaku—termasuk Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), ketentuan dari BPJPH, serta alur kerja Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM. Selain itu, penting bagi pelaku usaha untuk memetakan proses bisnis secara menyeluruh, dari hulu ke hilir: mulai dari bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi. Dengan pemahaman ini, pelaku UMK dapat mengidentifikasi titik-titik kritis dalam alur produksinya yang berpotensi mempengaruhi status kehalalan produk.

Tahap 2

Bentuk Tim Halal dan Siapkan Penyelia Kompeten

Setiap UMK wajib memiliki penyelia halal sebagaimana diatur dalam PP No. 42 Tahun 2024. Penyelia ini harus beragama Islam, memahami syariat halal, serta memiliki sertifikasi kompetensi yang sah. Di samping itu, perusahaan sebaiknya membentuk tim manajemen halal internal yang bertugas mengawal implementasi SJPH secara konsisten. Pelatihan rutin dan pembinaan untuk tim ini akan memastikan bahwa kebijakan halal tidak hanya dipahami, tetapi juga diterapkan dalam keseharian produksi.

Tahap 3

Gunakan Bahan Baku dan Fasilitas yang Terverifikasi Halal

Salah satu faktor penting dalam keberhasilan sertifikasi halal adalah penggunaan bahan baku yang telah terverifikasi halal, baik dari dalam maupun luar negeri. Setiap bahan harus didukung dokumen seperti sertifikat halal, MSDS, atau pernyataan bebas bahan haram. Selain itu, fasilitas produksi harus terbebas dari najis dan tidak pernah digunakan untuk memproses bahan non-halal. Semua peralatan yang bersentuhan langsung dengan bahan atau produk juga harus steril, dan seluruh outlet atau titik distribusi wajib didaftarkan.

Tahap 4

Susun dan Lengkapi Dokumen SJPH

Dokumen SJPH adalah representasi tertulis dari seluruh proses bisnis yang menjamin kehalalan produk. Dokumen ini mencakup lima kriteria utama SJPH yang meliputi kebijakan halal, tim manajemen halal, bahan, proses produk halal, dan pemantauan. Penyusunan dokumen harus disesuaikan dengan karakteristik perusahaan namun tetap mengikuti standar regulasi. Pastikan dokumen mudah dipahami oleh tim internal dan siap untuk diaudit oleh LPH. Audit internal sebelum pengajuan resmi sangat dianjurkan untuk mengidentifikasi potensi kelemaha

Tahap 5

Bangun Komunikasi Aktif dan Ikuti Sosialisasi Halal

Untuk memperlancar proses sertifikasi, pelaku UMK harus membangun komunikasi aktif dengan BPJPH dan LPH (seperti LPPOM) agar memahami setiap tahapan dengan baik. Selain itu, mengikuti sosialisasi, seminar, dan pelatihan yang diselenggarakan lembaga terkait akan membantu UMK terus meng-update pengetahuan tentang kebijakan dan prosedur terbaru. Komitmen terhadap pembelajaran ini akan memperkuat kesiapan usaha Anda dalam mengimplementasikan standar halal secara berkelanjutan.

Program Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK

Program ini diselenggarakan atas kerjasama antara LPH LPPOM dengan Instansi, baik pemerintah dan swasta, dalam rangka memfasilitasi UMK untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis. Melalui program ini, LPH LPPOM telah membantu lebih dari 20.000 pelaku UMK memperoleh sertifikat halal. Temukan informasi Program Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK tahun ini di sini.

9238

Tahun 2021

9582

Tahun 2021

Hubungi Kami untuk Informasi Lebih Lanjut!

Butuh bantuan lebih lanjut? Tinggalkan informasi Anda agar tim LPPOM dapat menghubungi Anda.

Hubungi Kami