Pemeriksaan Kehalalan Produk
Pemeriksaan kehalalan merupakan proses penting dalam memastikan bahwa suatu produk telah memenuhi standar halal. Proses ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap bahan yang digunakan, tahapan produksi, serta pemastian bahwa produk terbebas dari kandungan haram dan najis.
Pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). LPH LPPOM telah resmi terakreditasi oleh BPJPH, sehingga dapat melakukan pemeriksaan kehalalan berbagai jenis produk dan jasa baik Nasional maupun Internasional.
Ikuti Kelas Pengenalan Sertifikasi HalalProses Sertifikasi Halal
Registrasi
Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui BPJPH dan memilih LPH LPPOM untuk pemeriksaan kehalalan produk.
Pembayaran & STTD
Pelaku Usaha menyelesaikan pembayaran biaya sertifikasi halal untuk BPJPH dapat menerbitkan STTD.
Audit & Uji Lab
LPPOM melakukan pemeriksaan kehalalan produk dan mengambil sampel produk tertentu untuk pengujian laboratorium.
Keputusan Fatwa MUI
Komisi Fatwa MUI akan menetapkan kehalalan produk dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI berdasarkan hasil pemeriksaan kehalalan produk.
Penerbitan Sertifikat Halal
Sertifikat Halal akan diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan ketetapan dari Komisi Fatwa MUI.
Program LPPOM
dalam Proses Sertifikasi Halal
Event Halal Terdekat
Juni 2025
Selasa
10
Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH DN)
Hubungi Kami untuk Informasi Lebih Lanjut!
Butuh bantuan lebih lanjut? Tinggalkan informasi Anda agar tim LPPOM dapat menghubungi Anda.
Hubungi Kami